Senin, 16 Januari 2017

Hukum, Negara Dan Pemerintah

KATA PENGANTAR
Segala puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Pemurah,  karena berkat kemurahanNya makalah ini bisa dapat saya selesaikan. Makalah ini disusun agar kita selagi manusia dapat memperluas wawasan kita tentang Ilmu Sosial Dasar. Khususnya tentang pembahasan “Hukum, Negara Dan Pemerintah?".
Makalah ini dibuat dalam rangka pembelajaran mata kuliah Ilmu sosial Dasar (softskil). Pemahaman tentang manusia dan hal – hal yang berkaitan dengannya sangat diperlukan, dengan suatu harapan suatu masalah dapat di bagi dua jenis yaitu diselesaikan dan dihindari, dan sekaligus menambah wawasan bagi kita semua.
Saya selaku Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Herry Sussanto selaku Dosen Ilmu Sosial Dasar, Universitas Gunadarma.
Makalah ini,  tentunya masih jauh dari kesempurnaan, karena penulis juga masih dalam tahap pembelajaran. Oleh karena itu arahan, koreksi dan saran, sangat penulis harapkan. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Terima kasih.
Depok, 16 January 2017

Nur Cahyo N

A. Pengertian Hukum

Secara Umum :


Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Menurut Para Ahli :

1. Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi danhukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
2. Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

B. Sifat & Ciri-Ciri Hukum

Sifat-Sifat Hukum

Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Ciri-Ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H. terdapat perintah dan atau larangan. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman).

C. Sumber-Sumber Hukum

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
- Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
- Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

D. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
  • Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
  • Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik. 
  • Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. 
  • Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).

E. Pengertian Negara
Negara berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), dan etat (Prancis) yang
sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu
yang bersifat yang tegak dan tetap.Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.

  • Menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), negara adalah suatubadan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
  • Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopolidalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah Menurut Mac Iver, suatu negaraharus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
  • Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengaturatau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.

F. Dua Tugas Utama Negara

  • Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politikyang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
  • Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

G. Sifat-Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :

  • Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
  • Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
  • Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat
dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.

H. Unsur-Unsur Negara

Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :

  1. Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyaikesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah pendudukasli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
  2. Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuahkedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara
  3. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
I. Tujuan Dibentuknya Negara

  • Menurut Plato. Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
  • Menurut Machiaveli dan Shang Yang. Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
  • Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, AgustinusTujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
  • Menurut Emmanuel Kank. Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
  • Menurut Krabbe. Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
  • Menurut Welfare State = Social Service State. Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara yaitu : Untuk memperluas kekuasaan. dan Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan Kerajaan Majapahit).
  • Dalam Pembukaan UUD 1945. "Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"

J. Pengertian Pemerintah
  • Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga mempunyai pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
  • Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian, sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan, penguasa suatu negara atau bagian negara, dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
  • Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
  • Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.


K. Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan

  • Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  • Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dam kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
  • Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing- masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.

Daftar Pustaka
http://saosabcd.blogspot.co.id/2014/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar