Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan
sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan
untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Dalam arti
lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkasoyang
ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk
dibayarkan kepada nasabah (trasfer). Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya
bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Jenis Transfer
Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan
lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk
melakukan transfer ini adarlah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan
bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum
dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itubank pemberi amanat harus
meberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran
pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah
pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank
pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu
cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini
bank pembayar akan membukukan hasil transferkepada rekening nsabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi
komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada
saat memberikan amanat transfer.
Jika terjadi pembatalan transfer masuk, pertama – tamayang harus dilakukan
adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary.
Bila ternyatra belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalkikan
kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik
perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat
berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar
setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain
(dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya. Dalam arti lain, Inkaso
merupakan kegioatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh pemberi amanat.
Warkat Inkaso
1. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu
warkat-warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun
seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
2. Warkat Inkaso dengan lampiran
Yaitu
warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting.
Jenis Inkaso
1. Inkaso keluar
Merupakan
kegiatan untuk menagih suatu warkiat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank
lain. Di sisi bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat
tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
2. Inkaso Masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya
memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak
ketiga.
Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang – piutang
antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga
disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet giro, CD, nota debet
dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai
nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
- Kliring Manual
- Kliring Elektronik
Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum
yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaanya dalam
kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring
karena berbagai alasan.
Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat
turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada
penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
Pertemuan Kliring Dilakukan dalam dua Tahap
1. Kliring Penyerahan
Pada saat ini hanya penyerahan warkat debet/CEK/BG yang
masih dilakukan secara hardcopy, sedangkan warkat kredit sudah dalam bentuk
softcopy, dengan mencantumkan stempel “kliring” dan nomor kode kelompok
peserta, poersetujuan penyelenggara dan peserta lain.
2. Kliring Retur
Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut
peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan pserta.
Kliring Elektronik
Kliring elektronik adalah kliring lokal dalam pelaksanaan
perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data
keuangan elektronik disertai penyampaian warkat surat berharga.
Tujuan diselenggarakannya kliring elektronik ini adalah:
- Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman dan lancar.
- Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.
Sumber :
https://manajemenbank.com/jasa-perbankan-transfer-kliring-inkaso-bi-rtgs/
https://manajemenbank.com/jasa-perbankan-transfer-kliring-inkaso-bi-rtgs/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar