Syarat Permodalan BPR Jauh Lebih Kecil dibandingkan Bank Umum
Sebuah bank umum konvensional, saat pertama kali didirikan harus memiliki modal sedikitnya Rp3 triliun, sedangkan untuk bank umum syariah minimal senilai Rp 1 triliun, dan untuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sendiri bervariasi tergantung zona yang dibagi menjadi 4 zona berdasarkan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR, pasal 5, dimana minimal modal BPR mulai dari 4 miliar (zona 4) hingga 14 miliar (zona 1).BPR punya Layanan Terbatas, Beda dengan Bank Umum
Fokus kehadiran BPR adalah untuk melayani para nasabah dengan kebutuhan layanan perbankan yang masih sederhana, sehingga terbatas dan tidak sekompleks bank umum, contohnya adalah buka tabungan, kredit dengan adanya batasan plafon, dan sebagainya, sedangkan kegiatan bank lain yang kompleks seperti giro, valas dan asuransi tidak bisa dilayani di BPR ini.Beda Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum
BPR bisa melayani kebutuhan nasabah dalam hal simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya, melayani kredit, pembiayaan dan penempatan dana, penempatkan dana Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan sertifikat deposito. Sedangkan bank umum melayani semua aktivitas BPR ditambah layanan lain seperti menerbitkan surat atas pengakuan hutang, membuat surat pengakuan hutang, menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang, kegiatan valuta asing dan kegiatan bank umum pada umumnya. Bank umum, juga melayani transaksi keuangan mulai dari kliring, inkaso, valuta asing dan transfer yang tidak bisa dilayani BPR.Beda Layanan Kredit dan Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum:
Bank Perkreditan Rakyat melayani kredit dan simpanan walaupun tidak sekompleks bank umum yang meliputi:
- Produk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka
- BPR tidak menyediakan produk simpanan giro seperti bank umum.
- Ada perbedaan bunga simpanan di BPR jika dibandingkan dengan bank umum
- Bunga deposito BPR juga mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maksimal sebesar 8,75%.
- Kredit yang disediakan terbatas pada kredit tanpa agunan atau kredit untuk karyawan dan kredit usaha kecil.
- Nilai plafon kredit yang disediakan juga terbatas tidak seperti bank umum yang bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
- Tidak memiliki layanan kartu kredit.
Sedangkan bank umum melayani kredit dan simpanan yang lebih lengkap dan kompleks yang secara umum meliputi layanan BPR ditambah beberapa produk berikut ini:
- Kredit konsumtif seperti KTA, kartu kredit, kredit properti (rumah dan apartemen), kredit kendaraan bermotor.
- Kredit investasi dan kredit modal kerja berbagai segmen nasabah.
- Simpanan nasabah juga dijamin LPS dengan bunga di kisaran 6,25% untuk deposito rupiah dan 0,25% untuk deposito valas.
Secara umum bunga simpanan BPR relatif tinggi dibandingkan bank umum namun dengan konsekuensi bunga kreditnya juga lebih tinggi dibandingkan bunga kredit bank umum.Jangkauan Wilayah Layanan BPR untuk Kabupaten, Bank Umum Tidak Terbatas
Sesuai dengan tujuan pendirian, BPR lebih fokus pada layanan masyarakat dengan jangkauan relatif terbatas. BPR hanya melayani di tingkat kecamatan atau kabupaten tidak seperti bank umum yang memiliki jangkauan tak terbatas, hingga memiliki jaringan internasional. Hal ini sekaligus berpengaruh pada kondisi fisik kantor, dimana BPR biasanya tidak semegah bank umum. Masyarakat pasti juga sudah tidak asing dengan bank umum, beda halnya dengan BPR yang hanya diketahui oleh masyarakat sekitar lokasi kantor BPR tersebut.
Contoh Bank
BPR : Bank Supra, Bank Tapeudana
Bank Umum : BNI, BRI
Kegiatan
BPR
- Memberikan
kredit
- Menghimpun
dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang
serupa.
- Menawarkan
penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan
dari Bank Indonesia.
- Menempatkan
dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank
lain, dan deposito berjangka.
Bank Umum
- Pemberian
kredit
- Menghimpun
dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan • Menerbitkan surat atas
pengakuan hutang
- Menjual,
membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun
perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang,
surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara,
obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
- Meminjamkan
dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi,
memakai surat atau wesel.
- Menerima
pembayaran atas tagihan surat berharga
- Menyediakan
tempat penyimpanan surat berharga dan barang
- Melakukan
utang piutang
- Melakukan
kegiatan valuta asing
- Melakukan
kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
- Bertindak
sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar