CEK
CEK merupakan surat perintah
bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro
nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di
dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek
sebagai alat pembayaran giral :
- Terdapat perkataan “CEK”
- Harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
- Nama bank yang harus membayar (tertarik)
- Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
Syarat lainnya yang dapat
ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
- Tersedianya dana
- Ada materai yang cukup
- Jika ada coretan harus di ttd oleh pemberi cek
- Jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
- Memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
- TTD dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
- Tidak diblokir pihak berwenang
- Resi cek sudah kembali
- Endorsment cek sempurna (pengalihan hak kpd org lain atas surat berharga dgn membubuhkan nama & tanda tangan pengesahan di halaman belakang surat tsb)
- Rekening belum ditutup
BG (Bilyet Giro)
Merupakan surat perintah bayar
dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk
memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima
yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain
Syarat hukum dan penggunaan cek
sebagai alat pembayaran giral :
- Terdapat nama BG dan nomor seri
- Harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu
- Nama bank yang harus membayar (tertarik)
- Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka & huruf
- Nama pihak penerima
- Tanda tangan penarik atau cap perusahaan
- Tanggal dan tempat penarikan
- Nama bank yang menerima pemindahbukuan
CEK
- Atas nama / atau unjuk
- Tunai Alat pembayaran / penukar
- Hanya 1 tanggal
BG (Bilyet Giro)
- Atas nama
- Non tunai
- Alat pembindahbukuan
- Ada 2 tanggal
Sumber :
File PDF V-Class
Tidak ada komentar:
Posting Komentar