Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, kredit dapat diartikan
sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapa dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan
pihak yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Analisis kredit mengandung pengertian penilaian kredit dalam
segala aspek, baik keuangan maupun non-keuangan. Menurut Lukman Dendawijaya
(2005:88), analisis kredit adalah suatu proses dengan menggunakan
pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan
kredit yang wajar. Tujuan utama analisis permohonan kredit adalah untuk
memperoleh keyakinan apakah calon debitur mempunyai kemauan dan kemampuan
memenuhi kewajibannya secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun
bunganya, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Analisis kelayakan
kredit dapat menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah berbagai macam
kemacetan dan risiko kredit lainnya. Beberapa langkah dalam analisis
Permohonan kredit adalah sebagai berikut:
Permohonan kredit oleh calon debitur
Permohonan yang dilakukan oleh calon debitur bisa dengan
cara datang langsung dan mengajukan pinjaman secara langsung. Sedangkan pihak
pemberi pinjaman akan memberikan formulir yang harus diisi oleh calon debitur
dan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon pinjaman.
Pengumpulan berkas
Semua berkas dan biodata calon debitur dikumpulkan dan
diteliti apakah ada yang masih kurang atau tidak. Berkas tersebut harus sesuai
dengan yang dibutuhkan oleh pihak pemberi pinjaman.
Pengamatan jaminan
Jaminan juga menjadi bagian penting dari analisa kelayakan
kredit, Jaminan harus disesuaikan dengan besarnya pinjaman yang diajukan oleh
calon debitur. Pihak pemberi pinjaman harus mengetahui pasar terkini untuk
menafsirkan harga jaminan jika suatu saat dicairkan ketika terjadi kemacetan
kredit oleh nasabah. Jaminan yang umum diberikan kepada pihak pemberi pinjaman
diantaranya adalah BPKB baik sepeda motor maupun mobil serta sertifikat tanah
dan bangunan.
Tahap Analisa Kelayakan Kredit
Untuk menganalisa kelayakan kredit yang diajukan calon
debitur , tahap selanjutnya adalah pengamatan dan penelitian yang didasarkan
pada prinsip 5C. Prinsip 5C tersebut meliputi hal – hal berikut ini:
Character
Merupakan keadaan watak dari nasabah, baik dalam kehidupan
pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Kegunaan dari penilaian terhadap
karakter ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana kemauan debitur untuk
memenuhi kewajibannya (willingness to pay) sesuai dengan perjanjian yang
telah ditetapkan. Sebagai alat untuk memperoleh gambaran
tentang karakter dari calon debitur tersebut, dapat ditempuh melalui upaya
antara lain:
- Meneliti riwayat hidup calon debitur;
- Meneliti reputasi calon debitur tersebut di lingkungan usahanya;
- Meminta bank to bank information (Sistem Informasi Debitur);
- Mencari informasi kepada asosiasi-asosiasi usaha dimana calon debitur berada;
- Mencari informasi apakah calon debitur suka berjudi;
- Mencari informasi apakah calon debitur memiliki hobi berfoya-foya.
Capital
Capital merupakan jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki
oleh calon debitur. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, maka semakin
tinggi kesungguhan calon debitur dalam menjalankan usahanya dan pihak pemberi
pinjaman akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal sendiri juga
diperlukan sebagai alat kesungguhan dan tangung jawab debitur dalam menjalankan
usahanya karena debitur ikut serta menanggung resiko terhadap gagalnya usaha.
Dalam prakteknya,Kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban
untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada
kredit yang diminta.
Capacity
Merupakan kemampuan yang dimiliki calon debitur dalam
menjalankan usaha guna memperoleh laba yangdiharapkan. Kegunaan dari penilaian
ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana calon debitur mampu untuk
mengembalikan atau melunasi utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang
diperolehnya. Pengukuran capacity tersebut dapat dilakukan melalui
berbagaipendekatan berikut ini:
- Pendekatan historis, yaitu menilai past performance debitur, apakah menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu
- Pendekatan finansial, yaitu menilai latar belakang pendidikan para pengurus
- Pendekatan yuridis, yaitu secara yuridis apakah calon debitur mempunyai kapasitas untuk mewakili badan usaha untuk mengadakan perjanjian kredit
- Pendekatan manajerial, yaitu menilai sejauh mana kemampuan dan keterampilan debitur melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan.
- Pendekatan teknis, yaitu untuk menilai sejauh mana kemampuan calon debitur mengelola faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja, sumber bahan baku, peralatan-peralatan, administrasi dan keuangan, industrial relation sampai pada kemampuan merebut pasar.
Condition
Yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya
yang mempengaruhi keadaan perekonomian yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha
calon debitur. Untuk mendapat gambaran mengenai hal tersebut, perlu diadakan penelitian
mengenai hal-hal antara lain:
- Keadaan konjungtur
- Peraturan-peraturan pemerintah
- Situasi, politik dan perekonomian dunia
- Keadaan lain yang mempengaruhi pemasaran
Collateral
Merupakan barang-barang yang diserahkan oleh debitur sebagai
agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh
pihak pemberi pinjaman untuk mengetahui sejauh mana resiko kewajiban finansial
debitur. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan
tetapi juga collateral yang tidak berwujud seperti jaminan pribadi (borgtocht),
letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi dan avalis.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar