Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, kredit dapat diartikan
sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapa dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan
pihak yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Analisis kredit mengandung pengertian penilaian kredit dalam
segala aspek, baik keuangan maupun non-keuangan. Menurut Lukman Dendawijaya
(2005:88), analisis kredit adalah suatu proses dengan menggunakan
pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan
kredit yang wajar. Tujuan utama analisis permohonan kredit adalah untuk
memperoleh keyakinan apakah calon debitur mempunyai kemauan dan kemampuan
memenuhi kewajibannya secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun
bunganya, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Analisis kelayakan
kredit dapat menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah berbagai macam
kemacetan dan risiko kredit lainnya. Beberapa langkah dalam analisis





